Bawaslu Konawe Kepulauan Evaluasi Progres IKU dan Sosialisasikan Penerapan Disiplin Pegawai Sesuai Perbawaslu
|
LANGARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat koordinasi internal guna mengevaluasi progres capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sekaligus menyosialisasikan penerapan disiplin aparatur di lingkungan sekretariat. Langkah strategis ini mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai. 26/10/2026
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan, Kepala Sekretariat, pejabat struktural/fungsional, serta seluruh staf ASN dan non-ASN.
Evaluasi Progres Indikator Kinerja Utama (IKU).
Dalam pengarahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan jibrar menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap capaian program kerja yang diukur melalui IKU. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan seluruh bagian/subbagian dapat memenuhi target kinerja kelembagaan yang telah ditetapkan secara optimal, terukur, dan akuntabel.
Penguatan Disiplin dan Internalisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026
Selain peninjauan kinerja, fokus utama pertemuan tersebut adalah pembekalan dan internalisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi acuan baku mengenai kewajiban, larangan, serta pencatatan kehadiran dan pengawasan tata tertib kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Konawe Kepulauan menyampaikan bahwa implementasi aturan baru ini menuntut penegakan disiplin yang lebih ketat, transparan, dan berintegritas.
Poin-poin penting penerapan disiplin yang ditekankan meliputi:
Pencatatan Kehadiran & Jam Kerja: Kepatuhan terhadap skema kehadiran elektronik dan ketentuan jam kerja kedinasan.
Netralitas dan Kode Etik: Penjagaan ketat atas kode etika/perilaku pegawai serta komitmen netralitas di luar maupun di dalam lingkungan kerja.
Mekanisme Pengawasan & Sanksi: Pelaksanaan fungsi pengawasan internal serta penerapan sanksi berjenjang—mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat—bagi setiap pelanggaran tata tertib.
Komitmen Membangun Budaya Kerja Profesional
Melalui perpaduan evaluasi kinerja yang terarah dan penegakan disiplin berlandaskan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pengawasan internal.
Harapannya, seluruh jajaran staf mampu menyelaraskan kedisiplinan diri dengan pencapaian target IKU demi mewujudkan sekretariat yang profesional, solid, dan berintegritas tinggi.