Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan jalani sidang gugatan Perselisihan hasil Pemilihan tahun 2024 agenda mendengarkan Keterangan para Pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait
|
sidang yang di laksanakan pada tanggal 23 januari 2025 telah di gelar untuk di gedung Mahkamah Konstitusi RI sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Para pihak tersebut menyingung beberapa persoalan yang selamat tahapan pikada Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2024. (23/01/2025)
Keterangan Pemohon Pasangan Calon Nomor urut tiga WON-YACUB pada gugatannya mengatakan bahwa adanya tindakan terstruktur, sistematis, masif yang di lakukan oleh Bupati aktif terhadap Proses Pilkada Kabupaten Konawe Kepulauan dengan mengarahkan ASN serta Pelaksana Desa untuk mendukung salah satu pasangan calon nomor urut empat akronim Bersafari di 96 Desa Se- Kabupaten Konawe Kepulauan.
sementara dalam keterangan termohon Pasangan Calon Nomor urut empat mempersoalkan terkait dengan limitatif waktu penerimaan laporan gugatan yang telah melewati hari yang telah di tentukan serta mengganggap setiap dalil yang sampaikan oleh pihak pemohon tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan tidak dapat di buktikan.
sebagai termohon KPU Konawe Kepulauan menyampaikan bahwa KPU telah menjalankan sesuai dengan Prosedur dan aturan yang telah di tetapkan pada tahapan Pemilihan tahun 2024 bahkan di setiap tahapan krusial seperti tahapan Pemungutan dan Perhitungan suara.
Bawaslu Konkep dalam keterangan menyapaikan bahwa telah menerima laporan tujuh belas Laporan di antaranya adalah laporan Netralitas ASN serta Pelaksana Desa yang tidak dapat lanjutkan karna tidak memiliki cukup bukti pada proses Penanganan Pelanggaran