Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Konawe Kepulauan hadapi gugatan sebagai pihak terkait di Mahkamah Kontitusi Pasangan calon Bupati Konawe Kepulauan nomor urut tiga won-yacub pada Pilkada tahun 2024

Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi penerimaan Laporan Gugatan dari pihak Pasangan Calon Pilkada tahun 2024

Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi penerimaan Laporan Gugatan dari pihak Pasangan Calon Pilkada tahun 2024

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Won - Yacub resmi mengajukan gugatan pada tanggal 7 Desember 2024 Nomor: 143/PHP.BUP-XXIII/2025 secara keseluruhan Pasangan Calon tersebut menyoal terkait Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai pihak termohon terhadap Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 853 tahun 2024. 8/01/2025

Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai pihak terkait terhadap gugatan yang telah di layangkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor urut tiga won - yacub menurut anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan dalam keterangannya 

"gugutan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah hak Konstitusi setiap Pasangan Calon tentu Bawaslu Konkep sebagai pihak terkait akan menyiapkan keterangan berdasarkan hasil Pengawasan kita selama tahapan Pilkada berlansung" 

dalam guguatan tersebut tidak hanya menyoal terkait dengan keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan beberapa keterangan dalam gugatan yang di sampaikan Pemohon mempersoalkan terhadap dokumen salinan yang di sampaikan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, sidang Pembacaan keterangan dari pihak pemohon dan termohon serta pihak terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan di jadwalkan tanggal 23 januari 2025