Bawaslu Konkep Awasi Pleno DPB Triwulan I 2026: Jumlah Pemilih Mengalami Penurunan
|
LANGARA, BAWASLU KONKEP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan pengawasan melekat terhadap proses rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. (02/04/2024)
Dalam rapat pleno tersebut, tercatat adanya tren penurunan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan data pada Triwulan IV tahun 2025 lalu. Penurunan ini menjadi perhatian serius Bawaslu guna memastikan akurasi data pemilih di wilayah "Konkep" tersebut.
Hasil Pengawasan dan Data Pemilih
Berdasarkan hasil pengawasan, penurunan jumlah pemilih ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial yang ditemukan selama proses pemutakhiran, antara lain:
* Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Adanya data penduduk yang telah meninggal dunia.
* Pindah Domisili: Cukup tingginya angka penduduk yang melakukan mobilisasi keluar daerah (keluar dari Kabupaten Konawe Kepulauan).
* Perubahan Status: Adanya masyarakat yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri.
Tanggapan Bawaslu Konawe Kepulauan
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menjaga hak pilih masyarakat dan memastikan KPU bekerja sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa setiap pengurangan data pemilih harus disertai dengan bukti otentik, baik itu akta kematian maupun dokumen kependudukan lainnya. Penurunan angka ini adalah potret dinamisnya data kependudukan kita di kabupaten Konawe Kepulauan, namun akurasi tetap menjadi Prioritas serta sebab terjadinya Penurunan angka tersebut," ujar Ketua Bawaslu Konkep
Koordinasi Berkelanjutan
Meskipun terjadi penurunan, Bawaslu Konkep juga tetap mencermati adanya Pemilih Baru, yakni masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri yang kembali mendapatkan hak pilihnya, hal ini di dasari adanya sampel data yang di kirimkan oleh KPU Konawe Kepulauan pada saat pelaksanaan Coklit Terbatas yang di laksanakan tanggal 31 maret 2026.
Bawaslu Konkep berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pihak desa/kelurahan guna meminimalisir adanya data pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar (anomali data).
Dengan berakhirnya pleno Triwulan I 2026 ini, Bawaslu berharap daftar pemilih yang telah ditetapkan dapat menjadi landasan data yang bersih dan kredibel untuk tahapan pesta demokrasi mendatang.
penulis : tim humas Bawaslu Konkep