Bawaslu Konkep Sampaikan Hasil Pengawasan PDPB Temukan 5 Pemilih Meninggal Masih Terdaftar di DPT
|
Langara, Konawe Kepulauan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah menyampaikan hasil pengawasan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan ke empat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan adanya 5 (lima) pemilih yang berstatus meninggal dunia namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Temuan dan Saran Perbaikan
Temuan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan keakuratan dan kemutakhiran data pemilih di Kabupaten Konawe Kepulauan. Data pemilih yang akurat adalah kunci untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Konkep menyatakan bahwa hasil pengawasan ini disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU Konkep. Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera:
• Melakukan pencoretan atau penghapusan terhadap 5 (lima) pemilih yang telah meninggal dunia tersebut dari DPT.
• Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk mendapatkan data kematian secara periodik dan memastikan pemutakhiran data yang berkelanjutan.
Pentingnya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
PDPB adalah proses penting yang dilakukan KPU secara rutin di luar tahapan pemilu reguler untuk menjaga agar data pemilih selalu mutakhir. Tujuannya adalah untuk:
1. Memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat (misalnya yang baru berusia 17 tahun atau baru pindah domisili).
2. Mengeluarkan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti yang meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, atau pindah domisili ke luar daerah.
Bawaslu Konkep berkomitmen untuk terus mengawasi proses tindak lanjut oleh KPU terkait hasil pengawasan ini demi menghasilkan Daftar Pemilih yang valid dan minim kesalahan di Konawe Kepulauan.
Penulis dan Foto : abdi maslamsyah