Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Konkep Soroti Kenaikan Jumlah Pemilih dalam Penetapan PDPB Triwulan IV tahun 2025

foto 3

Penyerahan berita acara Rapat Pleno PDPB triwulan ke IV yang di laksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Konawe Kepulauan

Langara, 6 Desember 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyatakan fokus pengawasan terhadap proses penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan keempat tahun 2025 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan, khususnya terkait adanya kenaikan signifikan jumlah pemilih. Peningkatan ini disebut KPU didominasi oleh Pemilih Pemula yang telah memenuhi syarat usia memilih di bulan Desember.

Ketua Bawaslu Konkep, JIBRAR menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan akuntabilitas dan validitas data Pemilih. Peningkatan jumlah Pemilih, meskipun wajar dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), harus diverifikasi secara mendalam.
Tujuan adalah Memastikan tidak ada data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar, atau pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun terlewat.
Fokus Khusus  Verifikasi data pemilih baru atau pemilih pemula yang ditambahkan dalam triwulan ini. Bawaslu akan membandingkan data yang disajikan KPU dengan data pemilih sebelumnya serta data kependudukan, terutama bagi mereka yang baru mencapai usia 17 tahun.
Langkah ini sejalan dengan mandat Bawaslu untuk mengawal setiap tahapan pemilu, termasuk Pemutakhiran data, demi terwujudnya daftar pemilih yang akurat.
 

Di sisi lain, Kordiv Data dan Infromasi KPU Konkep, ALSAD, menjelaskan bahwa kenaikan jumlah pemilih pada PDPB Triwulan IV ini, khususnya menjelang akhir tahun 2025, sebagian besar disebabkan oleh bertambahnya Pemilih Pemula "Kami mencatat lonjakan yang cukup berarti dari warga Konkep yang genap berusia 17 tahun di bulan Desember 2025. Penambahan ini telah melalui proses sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data dari Kemendagri ujarnya" 


sementara Bawaslu Konkep berjanji akan memberikan saran perbaikan kepada KPU jika ditemukan adanya potensi ketidakakuratan data selama proses pengawasan penetapan PDPB Triwulan IV. Kolaborasi antara Bawaslu dan KPU dianggap kunci untuk menjaga integritas data pemilih dan hak konstitusional warga negara. Masyarakat Konkep juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan ke Bawaslu atau KPU jika menemukan nama anggota keluarga atau kerabat yang seharusnya terdaftar namun tidak ada, atau sebaliknya.
Penulis dan foto : Abdi Maslamsyah