Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Penilaian SAQ Keterbukaan Informasi 2026, Bawaslu Konkep Maksimalkan Fasilitas Sarana dan Prasaran

1

pelatihan pengisian SAQ tahun 2026 dan Progres Pengisian SAQ oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan

KONAWE KEPULAUAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan mengikuti Penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.  

Langkah ini menjadi bentuk nyata Bawaslu Konkep dalam meningkatkan kualitas transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sebagai bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2026, Bawaslu Konkep memfokuskan pembenahan dan optimalisasi pada penyediaan fasilitas sarana dan prasarana (sarpas) layanan informasi. Hal ini mencakup ketersediaan meja/ruang pelayanan PPID yang ramah bagi masyarakat, sistem pengelolaan dokumen digital, hingga keterbukaan akses informasi publik melalui laman resmi (website) dan media sosial lembaga.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar gugur kewajiban administratif dalam pengisian kuisioner SAQ, melainkan komitmen moral untuk memberikan hak atas informasi yang akurat, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

"Pengisian SAQ Tahun 2026 ini menjadi momentum bagi Bawaslu Konkep untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan standar pelayanan informasi publik. Kami terus memaksimalkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, serta kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan permohonan informasi."

 

Selain penyediaan sarana fisik dan digital, Bawaslu Konkep juga memperkuat koordinasi internal dalam pengelolaan eviden dan dokumen pendukung yang menjadi indikator penilaian SAQ, Penataan ini meliputi pemenuhan informasi berkala, informasi sedia setiap saat, hingga prosedur operasional standar (SOP) pelayanan informasi publik.  Dengan mengoptimalkan sarana, prasarana, serta tata kelola PPID, Bawaslu Konkep optimistis mampu memenuhi target kualifikasi sebagai Badan Publik yang Informatif pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Penulis dan Foto : Abdi Maslamsyah

Editor : Tanyo